Sabtu, 23 April 2016

Obat Dextrometorphan Bukan Termasuk Narkoba !!!

Dextromethorpan (DMP) adalah obat batuk yang disetujui penggunaannya pada tahun 1985. Obat ini termasuk obat bebas tanpa resep tetapi obat ini hanya boleh dijual di toko obat berizin.

Meskipun ada dalam bentuk murni, DMP juga tersedia kombinasi dengan obat lain seperti paracetamlo, CTM, dll. 

Manfaat utama DMP adalah menekan batuk akibat iritasi tenggorokan dan saluran nafas bronkhial, terutama pada pilek. 

Untuk mengusir batuk, dosis yang dianjurkan adalah 15mg sampai 30mg yang diminum 3 kali sehari. dengan dosis tersebut DMP aman dan efek samping jarang terjadi.

Cara Kerja Obat DMP diabsorpsi dengan baik melalui saluran cerna. Dimetabolisme dalam hati dan diekskresi melalui ginjal dalam bentuk tidak berubah ataupun bentuk dimetilated morfinon. DMP merupakan antitusif non narkotik yang dapat meningkatkan ambang rangsang refleks bentuk secara sentral.

DMP atau pil dextro sebenarnya merupakan bahan aktif dalam obat anti batuk. Namun dalam takaran berlebihan, obat ini bisa menjadi alat pencabut nyawa. Khusunya dikalangan remaja yang hobi menenggak minuman keras oplosan.

Pil dextro sejatinya bukan narkoba dan hanya obat anti batuk yang bekerja pada pusat batuk di otak. Tapi ketika secara jelas tercandu dextro, pada akhirnya seseorang akan menjadi generasi hilang akal dan kehilangan produktivitas layaknya orang-orang normal bahkan ada yang sampai tewas.

Meski berakibat fatal, namun obat ini bukan termasuk narkoba sehingga obat legal dan bisa dibeli siapa saja. Padahal jika melihat banyaknya korban akibat menenggak oabt-obatan ini, sudah saatnya pihak berwenang melakukan pengadilan perderan pil dextro.

Semoga bermanfaat :))

kunjungi >> Ahli tumor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar